Tuesday, October 25, 2011

rencana pelaksanaan pembelajaran penemu sel robert hooke


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)

Satuan Sekolah                  : SMA NEGERI 1 SUMBAWA BESAR
Mata pelajaran                     : Biologi
kelas/semester                    :  XI/I
pertemuan                            : 1 x pertemuan
standar kompetensi         : Memahami struktur dan fungsi sel sebagai unit     terkecil kehidupan
kompetensi dasar              : Mendiskripsikan sel dan struktur sel dan fungssi sel                         sebagai unit terkecil

Indikator                   :
1.    Guru menjelaskan sejarah penemuan sel
2.    Guru menampilkan gambar tentang bentuk  sel
3.    Guru menampilkan gambar struktur  sel
4.    Guru menjelaskan struktur dan  fungsi  sel

Alokasi Waktu         : 1 X 25 menit

A.     Tujuan pembelajaran
Melalui kegiatan pembelajaran diharapkan:
1.       siswa dapat mengetahui  sejarah penemuan  sel
2.      Siswa dapat mengetahui bentuk sel
3.      Siswa dapat mengetahui gambar struktur sel
4.      Siswa dapat mengetahiui gambar dan fungsi stuktur sel
B.     Materi ajar:
Sejarah penemuan sel
Struktur sel dan fungsinya
C.    Metode
Ceramah, picture and picture
D.    Langkah-langkah kegiatan
a.      Pendahuluan
Apersepsi
Salam, Berdo’a dan  absensi,
Motivasi
Siswa diminta untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh guru:
-            Apa yang kalian ketahui tentang sel?
-            Siapakah orang yanbg pertana kali mengamati sel?
b.      Kegiatan inti
1.     Guru menjelaskan tentan sejarah penemuan sel
2.     Guru menampilkan gambar tentang bentuk sel
3.     Guru menampilakan gambar tentang stuktur sel
4.     Guru menunjukan bagian-bagian sel pada gambar
5.     Guru menjelaskan struktur sel  dan fungsinya
6.     Guru memberikan kesempatan bertanya kepada siswa mengenai materi    yang telah dijelaskan yang belum dimengerti oleh siswa
7.     Guru memberikan kesempatan kepada siwa lain untuk menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh temannya
8.      Guru menyempurnakan jawaban yang telah diberikan oleh siswa yang memberi tanggapan
9.     Guru mengambil kesimpulan mengenai materi yang telah diajarkan

c.      Penutup
1.     Guru memberikan tugas rumah
2.     Salam
E.     Penilaian
Teknik penilaian: tes tertulis. Tanya jawab
Bentuk instrumen : uraian
F.     Sumber Belajar
IPA Biologi SMA Kelas XI Semester I, gambar bentuk dan struktur sel

Sumbawa 23 Oktober 2011
Mengetahui
Kepala Sekolah                                                                                   Guru Pembimbing


   Drs susanti                                                                                             Putu Adnyana


SOAL
SEKOLAH                                        : SMA NEGERI 1 SUMBAWA
MATA PELAJARAN                       : IPA BIOLOGI
KELAS/SEMESTER                       : XI I
PERTEMUAN                                  : I X PERTEMUAN

1.    Sebutkan tokoh-tokoh penemu sel ?
2.    Sebutkan bagian-bagian sel ?









KUNCI JAWABAN

SEKOLAH                            : SMA NEGERI 1 SUMBAWA
MATA PELAJARAN           : IPA BIOLOGI
KELAS/SEMESTER           : XI I
PERTEMUAN                      : I X PERTEMUAN


1.    Tokoh-tokoh penemu sel
a.    Robert Hooke
b.    Antonie leeuwenhooke
c.    Felix Durjadin
d.    Johanes Purkinye
e.    Theodor Scwann
2.    Bagian-bagian sel
a.    Membran sel
b.    Inti sel
c.    Sitoplasma
d.    Organel-organel sel




PEDOMAN PENSKORAN

SEKOLAH                            : SMA NEGERI 1 SUMBAWA
MATA PELAJARAN           : IPA BIOLOGI
KELAS/SEMESTER           : XI I
PERTEMUAN                      : I X PERTEMUAN

No
Kunci/kriteria jawaban
skor
Skor maksimal
1
·         Empat Jawaban Benar
·         Tiga Jawaban Benar
·         Dua Jawaban Benar
·         Satu Jawaban Benar
·         Tidak ada jawaban
4
3
2
1
0
            4
2





·         Empat Jawaban Benar
·         Tiga Jawaban Benar
·         Dua Jawaban Benar
·         Satu Jawaban Benar
·         Tidak ada jawaban
4
3
2
1
0
            4
Total skor

            8  



NA =   SKOR PEROLEHAN   X 100
            SKOR MAKSIMAL




TABEL KONVERSI NILAI

SEKOLAH                            : SMA NEGERI 1 SUMBAWA
MATA PELAJARAN           : IPA BIOLOGI
KELAS/SEMESTER           : XI I
PERTEMUAN                      : I X PERTEMUAN

Jumlah jawaban yang benar
NILAI
8
100
7
87,5
6
75
5
62,5
Jumlah jawaban yang benar
NILAI
4
50
3
37,5
2
25
1
12,5
  

Thursday, October 20, 2011

pertambangan rakyat labaong sumbawa besar


NAMA           : PUTU ADNYANA
NIM                : 08.01.05.0020
UNIVERSITAS SAMAWA
LAPORAN PENELITIAN MATA KULIYAH PERTAMBANGAN

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Labaong akhir-akhir ini hadir bak dewi penyelamat ekonomi bagi sebagian masyarakat Sumbawa, hal ini terjadi karna berbagai permasalahan terhadap kesejahteraan masyarakat yang timbul sebelum kemunculan labaong sebagai gunung mas. Masyarakat resah dan menjadi gamang terhadap tumpuan hidup utamanya yakni sector pertanian, dimana  terjadinya paceklik yang berakibat gagal panen, pupuk langka, air irigasi yang tidak bisa diharapkan, dan berbagai tuntutan yang lain yang terus menderu.
Jika tahun-tahun sebelumya masyarakat Sumbawa dan hampir semua media selalu menyodorkan berita tentang pupuk langka terjadi di seluruh kabupaen Sumbawa ketika tiba musim tanam atau kata lain musim penghujan tiba. Pembajakan truk pengangkut pupuk, demonstrasi, dan tindakan lain dalam sector pertanian. Akan tetapi hari ini kita tidak pernah lagi mendengar hal yang demikian bahkan terucap secara tidak sengaja pun tidak pernah terjadi. Namun hari ini paradigm itu telah bergeser 180 derajat, dimana dari anak TK pun sampai yang tua renta yang mereka bicarakan tentang kehebatan labaong yang telah banyak merubah ekonomi dan bahkan mata pencaharian sebagian masyarakat Sumbawa.
Aktifitas ini kian menjanjikan tetapi juga sangat meresahkan dari akibat atau dampak aktifitas ini. Akibatnya lahir dua opsi di dalam masyarakat dan menuntut pemerintah untuk menentukan kebijakan secara tepat dan cepat. Akan tetapi yang terjadi sampai hari ini kebijakan dan berbagai upaya yang dilakukan masih berjalan di tempat dan bahkan tak terasa sama sekali. Mau ditutup berarti harus berhadapan dengan masyarakat itu sendiri dan dalam kondisi ini sangat terasa itu tidak mungkin dilakukan. Dibiarkan begitu saja, maka Sumbawa tinggal menunggu waktunya saja untuk menjadi onggokan tanah yang tak berguna dan menjadi sumber berbagai macam penyakit serta permasalahan lingkungan.
Sehingga dengan permaslahan yang dihadapi oleh masyarakat Sumbawa saat ini yang menjadi polemic bersama untuk segera kita tuntaskan, dari hokum, pengelolaan, penanganan, lingkungan dan berbagai permasalahan teknis lainnya yang harus kita pecahkan. Berangkat dari fenomena tersebutlah makalah ini lahir dalam rangka memahami dan mencari solusi terbaik guna menggapai kesejahteraan masyarakat Sumbawa dan menjadi sumbangsih terhadap pemerintah dalam menentukan kebijakan yang pro terhadap rakyat dalam menyelsaikan permasalahan tambang saat ini. Amin
  
B.     Batasan Masalah
Batasan penelitian ini adalah terhadap aktivitas pertambangan tanpa ijin yang ada di Sumbawa saat ini. Pertambangan tanpa ijin ini di lihat dari aspek hokum, aspek wilayah pertambangan, cara penambangan, melokalisasi penambang dan gelondong, aspek lingkungan dan reklamasi hingga upaya untuk menjadikan sumber pendapatan asli daerah (PAD).

C.    Rumusan Masalah
Adapun masalah-masalah yang akan coba kami bahas adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana upaya pelegalan tambang labaong menjadi tambang rakyat!
2.      Bagaimana tata cara penataan wilayah tambang rakyat !
3.      Bagaimana tindakan penambangan yang aman !
4.      Bagaimana upaya pelokalisasian penambang !
5.      Menejelaskan upaya pengolahan hasil tambang yang bersahabat dengan lingkungan !
6.      Bagaimana upaya reklamasi lahan bekas tambang seperti sedia kalanya !
7.      Bagaimana upaya menjadikan tambang rakyat sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) !



D.    Tujuan Penelitian
adapun Tujuan disusunnya makalah ini adalah :
  1. Agar kita memahami tata cara Tambang Labaong menjadi tambang rakyat yang sah secara hokum.
  2. Agar kita menata wilayah tambang rakyat sehingga tidak terkesan kumuh dan serampangan.
  3. Agar penambang dapat melakukan penambangan dengan aman.
  4. Agar kita memahami tata cara bagaimana masyarakat (Penambang Rakyat) ikut andil dalam pelestarian lingkungan
  5. Agar kita mengetahui cara pengolahan hasil tambang yang bersahabat dengan lingkungan
  6. Agar lokasi yang dijadikan tempat aktifitas pertambangan terlihat asri dan bersahabat
  7. Agar Tambang Rakyat dapat dijadikan sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

E.     Manfaat Penelitian
1.      Bagi Pemerintah
Harapan makalah ini dapat menjadi bahan referensi bagi pemerintah (Eksekutif, Legislatif, dll) dalam mengambil kebijakan terhadap permasalahan tambang yang dihadapi oleh masyarakat Sumbawa, di mana pemerintah sulit bergerak dan menentukan arah kebijakannya dikarenakan dihadapkan oleh situasi yang serba dilematis.

2.      Bagi Masyarakat Umum
Masyarakatlah yang akan menanggung dampak aktifitas pertambangan yang serampangan, akan tetapi hal itu dapat kita minimalisirkan jika masyarakat dapat bahu membahu dalam upaya penjagaan lingkungan namun aktifitas pertambangan dapat berjalan. Dan kehadiran makalah ini diharapkan mampu menjadi media pembelajaran bagi masyarakat dalam melakukakan upaya-upaya yang dimaksud.

3.      Bagi Penambang
Penambang adalah orang yang bersentuhan lansung dengan aktifitas pertambangan, akan tetapi resiko keselamatan, kesehatan dan lainnya setiap waktu menghantui para penambang. Sehingga dari makalah ini diharapakan mampu menjadi bahan kajian untuk meminimalisirkan dampak-dampak tersebut sehingga para penambang dapat menambang dengan aman dan bersahabat dengan lingkungan.



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.    Definisi Pertambangan
B.     Definisi Pertambangan Tanpa Ijin
C.    Hipotesis




BAB III
METODE PENELITIAN

A.    Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan adalah metode study pustaka dan wawancara ke berbagai sumber. Penelitian dilaksanakan secara individual, dan yang menjadi nara sumber saya adalah dari Anggota Polres Sumbawa, Penambang, Pembeli Emas, Pengusaha Gelondong, dan dari masyarakat umum. Nara sumber dari berbagai latar belakang di atas saya wawancara masing-masing sama satu orang. Adapun metode wawancara yang saya gunakan adalah melakukan diskusi artinya bukan dengan cara memberikan pertanyaan sehingga saya mendapat banyak sudut pandang dan data yang mendukung karya tulis saya.

B.     Tahapan Pelaksanan Penelitian
Berikut adalah tahapan-tahapan penelitian yang saya lakukan :
1.      Mencari tahu terhadap dampak-dampak pertambangan.
2.      Mencari tahu aspek-aspek yang menjadi permasalahan PETI di Sumbawa.
3.      Menganalisis Aspek Hukum
4.      Menganalisis aspek wilayah kelola pertambangan
5.      Menganalisis cara-cara penambangan oleh masyarakat saat ini
6.      Menganalisis kebiasaan masyarakat terhadap wilayah pertambangan
7.      Menganalisis tata cara pengelolaan pertambangan saat ini
8.      menganalisis dampak terhadap keuangan daerah
9.      Mencari solusi dan penyelsaian terhadap permaslahan yang telah di analisis sebelumnya




Secara lengkap tinjauan permasalahan yang menyusun prosedur penelitian saya adalah sebagai berikut :

C.    Rencana Analisis Data
Menganalisis dan memecahkan berbagai persoalan dari informasi dan data-data dari buku-buku dan dari nara sumber. yang kemudian saya kelola untuk menjadi berbagai tahapan-tahapan dari permasalahan yang saya temukan.

D.    Jadwal Penelitian
Pengamatan atau penelitian dilaksanakan selama 2 minggu dengan cara mengamati prilaku masyarakat penambang dan berbagai isu-isu yang berkembang.





E.     Nara Sumber
1.      Bapak Awaluddin (Anggota Polres Sumbawa)
Informasi dan data yang saya dapatkan lebih pada aspek hokum, beban keuangan pemerintah daerah dan juga korban-korban yang meninggal dunia dan luka-luka.

2.      Bapak Nasarudin (Pengusaha Gelondong)
Informasi dan data yang saya dapatkan dari bapak nasarudin adalah terhadap tata cara pengelolaan menggunakan gelondong dan tong serta dampak lingkungannya.    

3.      Bapak Kurnia Jaya (Pembeli Emas)
Informasi dan data yang saya dapatkan dari bapak Kurnia Jaya adalah terhadap pendapatan dan keuntungan dari adanya pertambangan.

4.      Bapak Nanang (Penambang)
Informasi dan data yang saya dapatkan dari bapak Nanang adalah terhadap tata cara melakukan pertambangan dan banyaknya orang yang terlibat di pertambangan serta manfaat yang di dapatkan dari aktifitas pertambangan.

5.      Bapak Sirajuddin (Masyarakat Umum)
Informasi dan data yang saya dapatkan dari bapak Sirajuddin adalah terhadap dampak lingkungan serta kerisauan dan harapan-harapan masyarakat terhadap praktek pertambangan yang sedang berlansung di Sumbawa saat ini.






BAB IV
DATA DAN PEMBAHASAN

A.    Pelegalan Tambang Rakyat
Maraknya tambang rakyat yang ada di kabupaten Sumbawa justru kini menyisahkan banyak tanda Tanya terhadap eksistensi keberadaan hokum. Negara Indonesia adalah negara hokum akan tetapi saat ini dalam aktifitas pertambangan yang ada di hamper seluruh wilayah kabupaten Sumbawa kian menepis hal tersebut. Masyarakat kian memandang sebelah mata terhadap ijin pertambangan, disamping itu juga pemerintah tidak dapat berbuat apa-apa karna jika menerapkan hal tersebut maka harus berhadapan dengan masyarakatnya sendiri.
Fenomena yang terjadi saat ini jelas-jelas menyisakan tanda Tanya yang sangat mendalam dan itu tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa ada kejelasan yang pasti dikarnakan eksistensi hokum harus tetap dijaga. Memang bila dikaji perundang-undangan yang ada saat ini tentang Minerba sangat sulit dan berat sekali untuk mewujudkan Ijin Pertambangan Rakyat. Namun hokum juga dapat diubah dan disesuaikan dengan perkembangan yang ada jika ada kemauan bagi semua stekholder terkaid.
Namun ada beberapa langkah teknis yang dapat kita lakukan untuk melegalkan tambang-tambang yang dikelola oleh masyarakat saat ini antara lain : Mengusulkan Kepada menteri Pertambangan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal penetapan Tambang rakyat dengan kondisi daerah yang saat ini tidak memungkinkan lagi untuk menerapkan Undang-undang minerba yang ada dikarnakan aktifitas pertambangan kian menjamur dan tidak dapat dibendung lagi. Dengan Kepmen Pertambangan, Pemerintah Daerah dapat menjadikan payung hukum untuk membuat Perda, maka selanjutnya pemerintah daerah dapat menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat yang kemudian disusul dengan pembuatan Peraturan daerah tentang pertambangan Rakyat yang selanjutnya bupati menerbitkan ijin tambang rakyat.
Hal ini dapat ditempuh karna bukan hanya Kabupaten Sumbawa saja yang mengalami hal itu akan tetapi juga pernah terjadi di Manado. Disamping itu juga, ada opsi lain yang dapat diupayakan untuk melegalkan aktifitas pertambangan saat ini antara lain, pembentukan Perda Inisiatif dengan berpayung hokum pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang kemudian ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Bagan 2 Tahapan yang dapat di tempuh untuk melegalkan PETI.

B.     Penataan Wilayah Tambang Rakyat
Wilayah pertambangan sangat perlu ditetapkan agar memudahkan masyarakat dan pemerintah dalam meminimalisirkan dampak lingkungan. Dalam hal ini kita dapat menjadikan satu wilayah untuk menjadi wilayah pertambangan. Pemerintah kabupaten Sumbawa dalam hal ini eksekutif, legislative, dan unsure lainnya duduk bersama untuk menetapkan Wilayah Pertambangan.
Labaong dapat kita jadikan wilayah pertambangan rakyat yang kemudian wilayah-wilayah lain yang sudah kadung dijarah oleh penambang maupun wilayah yang berpotensi dijaga secara ketat. Setelah labaong telah dijadikan wilayah pertambangan rakyat maka pemerintah dapat mengarahkan semua masyarakat untuk menambang di labaong dan tidak di ijinkan lagi untuk menambang di tempat lain. Hal ini sangat diperlukan sosialisasi dan pendekatan komunikasi yang aktif terhadap masyarakat.

C.    Menambang dengan Aman
Banyaknya kejadian yang menimpa para penambang di labaong merupakan salah satu masalah terbersar yang dihadapi pemerintah untuk harus bertindak cepat. Mayat semakin hari semakin banyak berjatuhan, akan tetapi hal itu luput dari pemberitaan media dikarnakan ada upaya pembatasan peliputan media terhadap fenomena yang ada. Berdasarkan informasi yang didapat dari beberapa orang bahwa aktifitas pertambangan yang ada di labaong saat ini telah banyak memakan korban bahkan hingga ratusan orang yang telah meninggal. Sungguh irons memang, ingin mendapatkan penghidupan namun bertaruh dengan kehidupan itu sendiri.
Pemerintah sebagai pelindung masyarakat dapat melakukan kebijakan dimana, ketika Wilayah Pertambangan telah ditetapkan, maka kewajiban selanjutnya pemerintah adalah dengan memberikan pemebelajaran kepada masyarakat melalui serangkaian kegiatan rutin berupa diskusi, pelatihan, BLK, dan adanya tenaga ahli pertambangan yang dapat menjadi pendamping masyarakat yang ditempatkan di sekitar lokasi pertambangan.
Tujuan dilakukannya upaya tersebut agar masyarakat dalam melakukan penambangan dapat memperhitungkan keselamatan diri sendiri dan penambang lainnya, sehingga penambang tidak lagi melakukan pertambangan secara serampangan. Untuk memudahkan hal itu, maka pemerintah juga perlu memberlakukan syarat masyarakat untuk bisa menjadi penambang, yakni dengan cara membentuk kelompok-kelompok kecil, kelompok-kelompok ini dapat memudahkan gerak pemerintah dalam mengkoordinir penambang dalam upaya pembelajaran, pelatihan, dan membangun kerja sama team dalam menjaga keselamatan anggotanya ketika melakukan aktifitas pertambangan jika terjadi bencana yang tidak diinginkan (robohnya dinding lubang, dll).

D.    Menjadikan Penambang yang Bertanggung Jawab
Permalahan pertambangan pada dasarnya sangat memerlukan tanggung jawab terhadap pelaku tambang itu sendiri, karna kegiatan pertambangan memiliki berbagai dampak yang akibatnya sangat fatal dan berlansung dalam waktu yang lama. sehingga peran serta para pelaku tambang sangat dibutuhkan dalam meminimalisirkan dampak yang di timbulkannya. dari permaslahan lingkungan, kesehatan, produktifitas usaha-usaha yang berada di sekitar tambang (pertanian, perkebunan, dll) akan menurun karna adanya gejala-gejala yang di akibatkan terhadap kandungan kimia yang dimiliki oleh aktifitas pertambangan misalnya sianida, air raksa, dan berbagai bahan kimia lainnya yang mengancam semua makhluk hidup yang ada disekitanya.
Pemerintah dapat mengatasi hal demikian dengan cara memberlakukan peraturan bahwa penambang diwajibkan membentuk kelompok /perserikatan /persatuan ataupun organisasi dengan peraturan yang jelas sehingga lahir bak koperasi ataupun CV. dari kelompok-kelompok ini pemerintah akan sangat mudah melakukan monitoring dan pembelajaran kepada penambang untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan memberikan mereka pengarahan, dimana mereka diwajibkan untuk membuat program atau agenda dalam menjaga lingkungan maupun program sosial yang lainnya seperti apa yang telah terjadi di kecamatan Lape saat ini, dimana para pengusaha gelondong membangun jalan desa sepanjang 100 meter. dan hal demikian pun dapat diterapkan pada masyarakat-masyarakat pelaku tambang (penambang) jika memiliki support dan aturan yang jelas dari pemerintah.




E.     Pengolahan Hasil Tambang yang Bersahabat dengan Lingkungan
Penggunaan Air Raksa (Hg), Sianida dan berbagai bahan lainnya yang memiliki PH yang sangat tinggi sangat berbahaya bagi masyarakat dan semua makluk hidup yang berada di sekitarnya dan juga mempengaruhi produktifitas wilayah tersebut. Mengolah hasil tambang secara sembarangan seperti yang terjadi saat ini dengan maraknya penggunaan gelondong dan Tong untuk mengelola hasil tambang sangat membahayakan. Maka pemerintah dapat menerapakan dua pilihan kepada masyarakat dalam mengelola hasil tambang yakni yang pertama menggandeng perusahaan yang bergerak dalam pertambangan untuk melakukan kerja sama dimana persahaan yang akan mengelola hasil tambang masyarakat dan perusahaan di ikat dengan peraturan dan kewajiban perusahaan kepada masyarakat danm pemerintah (bagi hasil) akan tetapi ini dapat mematikan pengusaha local (Gelondong). Dan yang kedua adalah dengan cara membentuk aliansi atau kelompok pengusaha gelondong, dimana semua gelondong yang ada dijadikan suatu perusahaan rakyat yang di kelola oleh rakyat itu sendiri tetapi memiliki ikatan kerja dengan membentuk payung hokum berupa usaha bersama berbentuk koperasi.
Artinya semua gelondong itu memiliki manajemen dan pengurus, sehingga penertiban gelondong akan lebih muda yang kemudian semua gelondong ditertibkan dengan cara menyatukan tempat beroperasinya gelondong. Selanjutnya pemerintah sebagai mitra usaha tersebut dapat mengawasi dan mendapat royalty atas usaha tersebut. Disamping itu juga pengusaha gelondong diwajibkan untuk memberikan konstribusi pada lingkungan sekitarnya melalui program-program yang diputuskan bersama dengan masyarakat selayaknya perusahaan besar seperti PT NNT (tanggung jawab sosial). Tetapi pemerintah juga harus dapat memberikan kepastian keamanan dengan menyediakan tenaga ahli dalam pengoprasian tambang sebagai pendamping pengusaha.



F.     Reklamasi Lahan Bekas Tambang
Reklamasi lahan atau pengembalian wilayah bekas tambang adalah maslah yang palig urgen dalam aktifitas pertambangan. Namun ada beberapa model yang sering digunakan dalam reklamasi lahan bekas tambang saat ini adalah penanaman tanaman tahunan seperti akasia dan sengon atau introduksi tanaman budidaya pertanian seperti kelapa sawit yang disertai dengan pemberian bahan amelioran dalam jumlah yang besar ke tanah bekas tambang. Kegiatan reklamasi seperti ini memerlukan biaya yang sangat mahal dan tidak memecahkan masalah tingginya kandungan logam berat pada lahan bekas tambang. Bioremediasi merupakan salah satu alternative yang dapat dikembangkan dalam reklamasi lahan bekas tambang. Dibandingkan dengan proses kimia seperti penggunaan resin penukar ion dan karbon aktif, electrodialysis dan reverse osmosis, teknologi bioremediasi memerlukan biaya yang jauh lebih rendah (Suresh and Ravishankar, 2004). Berbagai jenis mikroba dan tanaman dapat digunakan untuk tujuan ini. Sejumlah tanaman mempunyai kemampuan mengakumulasi berbagai jenis logam berat melalui kompleksasi logam berat dengan phytochelatin dan metal lothioneins, kemudian mentranlokasikan logam berat tersebut ke vakuola (Suresh and Ravishankar, 2004). Beberapa mikroorganisme di dalam tanah juga mempunyai kemampuan untuk mendegradasi logam berat melalui tranformasi valensi.
Sejumlah bakteri dapat mereduksi Cr(VI) yang bersifat toksik menjadi Cr(III) yang tidak larut dan tidak berbahaya di dalam tanah. Beranjak dari bahasan di atas, terlihat bahwa teknologi bioremediasi merupakan solusi yang potensial dalam menangani permasalahan kandungan logam berat pada lahan bekas tambang. Keberhasilan bioremediasi dalam reklamasi lahan bekas tambang sangat tergantung dari informasi awal tentang karakteristik tanah dan biokimia dari logam-logam berat yang akan didegradasi. Kandungan suatu logam berat yang tinggi dengan valensi yang berbeda-beda mengindikasikan terdapatnya bakteri-bakteri yang mampu mendegradasi logam berat. Akan tetapi informasi-informasi tersebut belum tersedia secara komprehensif.
G.    Tambang Rakyat Sumber PAD
Aktifitas pertambangan tanpa ijin (PETI) di Sumbawa saat ini, tak memberikan pengaruh pendapatan Asli Daerah, dan justru menambah jumlah pengeluaran daerah karna berbagai permasalahn yang cukup rumit, dan membetuhkan kerja keras sehingga diperlukannya pos anggaran baru, misalnya dengan dibentuknya team terpadu dari gabungan berbagai instansi, dan upaya lain.
Tetapi kondisi demikian jika telah diberlakukannya seperti apa yang dibahas di atas, maka pemerintah dapat dengan mudah memberlakukan kewajiban royalty masyarakat dari kelompok-kelompok kecil maupun gabungan-gabungan penambang yang telah dibahas sebelumnya. Pemerintah akan mendapatkan royalty dari masyarakat jika pemerintah mau bekerja sama dengan rakyat dengan menerapkan kerja sama dengan penambang dan perserikatan rakyat pengusaha gelondong tersebut.


BAB III
PENUTUP
             
A.    Kesimpulan
Aktifitas Pertambangan tanpa Ijin (PETI) merupakan hal biasa saat ini di kabupaten Sumbawa, akan tetapi hal demikian tidak bisa dibiarkan berlarut begitu saja. Maka pemerintah harus bergerak cepat dalam mengambil kebijakan namun harus mengedepankan kebijakan yang pro terhadap rakyat. pemerintah daerah dapat mengelurkan peraturan daerah tentang pertambangan rakyat daerah. Sehingga dari perda itulah ditetapkannya Wilayah pertambangan Rakyat, Kewajiban royalty Asosiasi atau perkumpulan penambang dan pengusaha gelondong.
Karena menutup kegiatan pertambangan saat ini terlihat sangat mustahil dilakukan. Maka usaha-usaha strategis yang dapat menguntungkan masyarakat sekitarnya dan menambah Pendapatan Asli Daerah dapat dilakukan dengan cara menjalin kerjasama dan membentuk usaha rakyat dengan diorganisir dengan baik serta dengan peraturan yang jelas yang kemudian diarahkan untuk memberikan konstribusi pada masyarakat sekitarnya maupun pemerintah sendiri.

B.     Saran
            Kehidupan masyarakat Sumbawa tidak terhenti sampai hari ini saja, akan tetapi Sumbawa akan kita wariskan pada anak cucu kita. Ketika hari ini kita berpesta pora dengan kekayaan kita, tanpa memikirkan dampaknya, maka sama dengan kita menyiapkan  racun untuk anak cucu kita. Kami mengharapkan dengan fenomena saat ini mari kita bersama-sama untuk turut serta dalam menyelsaikan permasalahn daerah kita, tidak lagi mengedepankan kepentingan kelompok dan diri kita. Tetapi kita fikirkan apa yang akan kita lakukan untuk orang lain dan anak cucu kita sehingga Tanah samawa intan bulaeng ini tidak akan menjadi sejarah atas kekayaannya.
     
DAFTAR PUSTAKA

Akhmad Rizali Saidy dan Badruzsaufari. 2008. Makalah Tentang Hubungan Antara Konsentrasi Cr(VI) Dan Sifat Kimia Tanah: Informasi Awal Untuk Remediasi Lahan Bekas Tambang Di Kalimantan Selatan.Universitas Lambung Mangkurat

Edisi Senin, 23 Oktober 2010. Tambang rakyat di Manado terapkan system Tong. Gaung NTB.

Edisi Senin, 1 November 2010. Perda Tambang Rakyat Perlu Kajian Mendalam. Gaung NTB.


LAMPIRAN

Kemah para penambang bak sebuah perkampungan karena banyaknya penambang.

 


Sebuah lubang tambang tempat penambang mencari batu-batu yang mengandung emas (Lubang Cair).
Para penambang yang lagi memungut batu yang mengandung Emas di Desa Hijrah, Lape

 


Nampak labaong terlihat dari jauh sudah kelihatan tandus dan kering


Nampak penambang sedang sibuk dengan aktifitasnya di Gunung Labaong, Desa Hijrah, Lape.









Gelondong yang sedang beroperasi sebagai alat pengolah untuk memisahkan Emas dari tanahnya