NAMA : PUTU ADNYANA
NIM
: 08.01.05.0020
UNIVERSITAS
SAMAWA
LAPORAN
PENELITIAN MATA KULIYAH PERTAMBANGAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Labaong akhir-akhir ini hadir bak dewi penyelamat
ekonomi bagi sebagian masyarakat Sumbawa, hal ini terjadi karna berbagai
permasalahan terhadap kesejahteraan masyarakat yang timbul sebelum kemunculan
labaong sebagai gunung mas. Masyarakat resah dan menjadi gamang terhadap
tumpuan hidup utamanya yakni sector pertanian, dimana terjadinya paceklik yang berakibat gagal
panen, pupuk langka, air irigasi yang tidak bisa diharapkan, dan berbagai
tuntutan yang lain yang terus menderu.
Jika tahun-tahun sebelumya masyarakat Sumbawa dan
hampir semua media selalu menyodorkan berita tentang pupuk langka terjadi di
seluruh kabupaen Sumbawa ketika tiba musim tanam atau kata lain musim penghujan
tiba. Pembajakan truk pengangkut pupuk, demonstrasi, dan tindakan lain dalam
sector pertanian. Akan tetapi hari ini kita tidak pernah lagi mendengar hal
yang demikian bahkan terucap secara tidak sengaja pun tidak pernah terjadi.
Namun hari ini paradigm itu telah bergeser 180 derajat, dimana dari anak TK pun
sampai yang tua renta yang mereka bicarakan tentang kehebatan labaong yang
telah banyak merubah ekonomi dan bahkan mata pencaharian sebagian masyarakat
Sumbawa.
Aktifitas ini kian menjanjikan tetapi juga sangat
meresahkan dari akibat atau dampak aktifitas ini. Akibatnya lahir dua opsi di
dalam masyarakat dan menuntut pemerintah untuk menentukan kebijakan secara
tepat dan cepat. Akan tetapi yang terjadi sampai hari ini kebijakan dan
berbagai upaya yang dilakukan masih berjalan di tempat dan bahkan tak terasa
sama sekali. Mau ditutup berarti harus berhadapan dengan masyarakat itu sendiri
dan dalam kondisi ini sangat terasa itu tidak mungkin dilakukan. Dibiarkan
begitu saja, maka Sumbawa tinggal menunggu waktunya saja untuk menjadi onggokan
tanah yang tak berguna dan menjadi sumber berbagai macam penyakit serta
permasalahan lingkungan.
Sehingga dengan permaslahan yang dihadapi oleh
masyarakat Sumbawa saat ini yang menjadi polemic bersama untuk segera kita
tuntaskan, dari hokum, pengelolaan, penanganan, lingkungan dan berbagai
permasalahan teknis lainnya yang harus kita pecahkan. Berangkat dari fenomena
tersebutlah makalah ini lahir dalam rangka memahami dan mencari solusi terbaik
guna menggapai kesejahteraan masyarakat Sumbawa dan menjadi sumbangsih terhadap
pemerintah dalam menentukan kebijakan yang pro terhadap rakyat dalam
menyelsaikan permasalahan tambang saat ini. Amin
B.
Batasan
Masalah
Batasan
penelitian ini adalah terhadap aktivitas pertambangan tanpa
ijin yang ada di Sumbawa saat ini. Pertambangan tanpa ijin ini di lihat dari
aspek hokum, aspek wilayah pertambangan, cara penambangan, melokalisasi
penambang dan gelondong, aspek lingkungan dan reklamasi hingga upaya untuk
menjadikan sumber pendapatan asli daerah (PAD).
C.
Rumusan
Masalah
Adapun masalah-masalah yang akan
coba kami bahas adalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana upaya pelegalan tambang
labaong menjadi tambang rakyat!
2.
Bagaimana tata cara penataan wilayah
tambang rakyat !
3.
Bagaimana tindakan penambangan yang aman
!
4.
Bagaimana upaya pelokalisasian penambang
!
5.
Menejelaskan upaya pengolahan hasil
tambang yang bersahabat dengan lingkungan !
6.
Bagaimana upaya reklamasi lahan bekas
tambang seperti sedia kalanya !
7.
Bagaimana upaya menjadikan tambang
rakyat sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) !
D. Tujuan Penelitian
adapun
Tujuan disusunnya makalah ini adalah :
- Agar kita memahami tata cara Tambang Labaong menjadi tambang rakyat yang sah secara hokum.
- Agar kita menata wilayah tambang rakyat sehingga tidak terkesan kumuh dan serampangan.
- Agar penambang dapat melakukan penambangan dengan aman.
- Agar kita memahami tata cara bagaimana masyarakat (Penambang Rakyat) ikut andil dalam pelestarian lingkungan
- Agar kita mengetahui cara pengolahan hasil tambang yang bersahabat dengan lingkungan
- Agar lokasi yang dijadikan tempat aktifitas pertambangan terlihat asri dan bersahabat
- Agar Tambang Rakyat dapat dijadikan sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
E. Manfaat Penelitian
1.
Bagi Pemerintah
Harapan makalah ini dapat menjadi
bahan referensi bagi pemerintah (Eksekutif, Legislatif, dll) dalam mengambil
kebijakan terhadap permasalahan tambang yang dihadapi oleh masyarakat Sumbawa,
di mana pemerintah sulit bergerak dan menentukan arah kebijakannya dikarenakan
dihadapkan oleh situasi yang serba dilematis.
2.
Bagi Masyarakat Umum
Masyarakatlah yang akan menanggung
dampak aktifitas pertambangan yang serampangan, akan tetapi hal itu dapat kita
minimalisirkan jika masyarakat dapat bahu membahu dalam upaya penjagaan
lingkungan namun aktifitas pertambangan dapat berjalan. Dan kehadiran makalah
ini diharapkan mampu menjadi media pembelajaran bagi masyarakat dalam
melakukakan upaya-upaya yang dimaksud.
3.
Bagi Penambang
Penambang adalah orang yang
bersentuhan lansung dengan aktifitas pertambangan, akan tetapi resiko keselamatan,
kesehatan dan lainnya setiap waktu menghantui para penambang. Sehingga dari
makalah ini diharapakan mampu menjadi bahan kajian untuk meminimalisirkan
dampak-dampak tersebut sehingga para penambang dapat menambang dengan aman dan
bersahabat dengan lingkungan.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Definisi Pertambangan
B. Definisi Pertambangan Tanpa Ijin
C. Hipotesis
BAB III
METODE PENELITIAN
A.
Metode
Penelitian
Metode penelitian yang digunakan
adalah metode study pustaka dan wawancara ke berbagai sumber. Penelitian dilaksanakan
secara individual, dan yang menjadi nara sumber saya adalah dari Anggota Polres
Sumbawa, Penambang, Pembeli Emas, Pengusaha Gelondong, dan dari masyarakat
umum. Nara sumber dari berbagai latar belakang di atas saya wawancara
masing-masing sama satu orang. Adapun metode wawancara yang saya gunakan adalah
melakukan diskusi artinya bukan dengan cara memberikan pertanyaan sehingga saya
mendapat banyak sudut pandang dan data yang mendukung karya tulis saya.
B. Tahapan Pelaksanan Penelitian
Berikut
adalah tahapan-tahapan penelitian yang saya lakukan :
1. Mencari
tahu terhadap dampak-dampak pertambangan.
2. Mencari
tahu aspek-aspek yang menjadi permasalahan PETI di Sumbawa.
3. Menganalisis
Aspek Hukum
4. Menganalisis
aspek wilayah kelola pertambangan
5. Menganalisis
cara-cara penambangan oleh masyarakat saat ini
6. Menganalisis
kebiasaan masyarakat terhadap wilayah pertambangan
7. Menganalisis
tata cara pengelolaan pertambangan saat ini
8. menganalisis
dampak terhadap keuangan daerah
9. Mencari
solusi dan penyelsaian terhadap permaslahan yang telah di analisis sebelumnya
Secara lengkap tinjauan
permasalahan yang menyusun prosedur penelitian saya adalah sebagai berikut :
C. Rencana Analisis Data
Menganalisis
dan memecahkan berbagai persoalan dari informasi dan data-data dari buku-buku
dan dari nara sumber. yang kemudian saya kelola untuk menjadi berbagai
tahapan-tahapan dari permasalahan yang saya temukan.
D. Jadwal Penelitian
Pengamatan atau penelitian
dilaksanakan selama 2 minggu dengan cara mengamati prilaku masyarakat penambang
dan berbagai isu-isu yang berkembang.
E. Nara Sumber
1. Bapak
Awaluddin (Anggota Polres Sumbawa)
Informasi
dan data yang saya dapatkan lebih pada aspek hokum, beban keuangan pemerintah
daerah dan juga korban-korban yang meninggal dunia dan luka-luka.
2. Bapak
Nasarudin (Pengusaha Gelondong)
Informasi
dan data yang saya dapatkan dari bapak nasarudin adalah terhadap tata cara
pengelolaan menggunakan gelondong dan tong serta dampak lingkungannya.
3. Bapak
Kurnia Jaya (Pembeli Emas)
Informasi
dan data yang saya dapatkan dari bapak Kurnia Jaya adalah terhadap pendapatan dan
keuntungan dari adanya pertambangan.
4. Bapak
Nanang (Penambang)
Informasi
dan data yang saya dapatkan dari bapak Nanang adalah terhadap tata cara
melakukan pertambangan dan banyaknya orang yang terlibat di pertambangan serta
manfaat yang di dapatkan dari aktifitas pertambangan.
5. Bapak
Sirajuddin (Masyarakat Umum)
Informasi
dan data yang saya dapatkan dari bapak Sirajuddin adalah terhadap dampak
lingkungan serta kerisauan dan harapan-harapan masyarakat terhadap praktek
pertambangan yang sedang berlansung di Sumbawa saat ini.
BAB IV
DATA DAN PEMBAHASAN
A.
Pelegalan
Tambang Rakyat
Maraknya tambang rakyat yang ada di kabupaten
Sumbawa justru kini menyisahkan banyak tanda Tanya terhadap eksistensi
keberadaan hokum. Negara Indonesia adalah negara hokum akan tetapi saat ini
dalam aktifitas pertambangan yang ada di hamper seluruh wilayah kabupaten
Sumbawa kian menepis hal tersebut. Masyarakat kian memandang sebelah mata
terhadap ijin pertambangan, disamping itu juga pemerintah tidak dapat berbuat
apa-apa karna jika menerapkan hal tersebut maka harus berhadapan dengan
masyarakatnya sendiri.
Fenomena yang terjadi saat ini jelas-jelas
menyisakan tanda Tanya yang sangat mendalam dan itu tidak bisa dibiarkan
berlarut-larut tanpa ada kejelasan yang pasti dikarnakan eksistensi hokum harus
tetap dijaga. Memang bila dikaji perundang-undangan yang ada saat ini tentang
Minerba sangat sulit dan berat sekali untuk mewujudkan Ijin Pertambangan
Rakyat. Namun hokum juga dapat diubah dan disesuaikan dengan perkembangan yang
ada jika ada kemauan bagi semua stekholder terkaid.
Namun ada beberapa langkah teknis yang dapat kita
lakukan untuk melegalkan tambang-tambang yang dikelola oleh masyarakat saat ini
antara lain : Mengusulkan Kepada menteri Pertambangan untuk memberikan
kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal penetapan Tambang rakyat dengan
kondisi daerah yang saat ini tidak memungkinkan lagi untuk menerapkan
Undang-undang minerba yang ada dikarnakan aktifitas pertambangan kian menjamur
dan tidak dapat dibendung lagi. Dengan Kepmen Pertambangan, Pemerintah Daerah
dapat menjadikan payung hukum untuk membuat Perda, maka selanjutnya pemerintah
daerah dapat menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat yang kemudian disusul
dengan pembuatan Peraturan daerah tentang pertambangan Rakyat yang selanjutnya
bupati menerbitkan ijin tambang rakyat.
Hal ini dapat ditempuh karna bukan hanya Kabupaten
Sumbawa saja yang mengalami hal itu akan tetapi juga pernah terjadi di Manado.
Disamping itu juga, ada opsi lain yang dapat diupayakan untuk melegalkan
aktifitas pertambangan saat ini antara lain, pembentukan Perda Inisiatif dengan
berpayung hokum pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang kemudian ditindak
lanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2010 tentang
pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Bagan 2 Tahapan
yang dapat di tempuh untuk melegalkan PETI.
B.
Penataan
Wilayah Tambang Rakyat
Wilayah pertambangan sangat perlu ditetapkan agar
memudahkan masyarakat dan pemerintah dalam meminimalisirkan dampak lingkungan.
Dalam hal ini kita dapat menjadikan satu wilayah untuk menjadi wilayah
pertambangan. Pemerintah kabupaten Sumbawa dalam hal ini eksekutif,
legislative, dan unsure lainnya duduk bersama untuk menetapkan Wilayah
Pertambangan.
Labaong dapat kita jadikan wilayah pertambangan
rakyat yang kemudian wilayah-wilayah lain yang sudah kadung dijarah oleh
penambang maupun wilayah yang berpotensi dijaga secara ketat. Setelah labaong
telah dijadikan wilayah pertambangan rakyat maka pemerintah dapat mengarahkan
semua masyarakat untuk menambang di labaong dan tidak di ijinkan lagi untuk
menambang di tempat lain. Hal ini sangat diperlukan sosialisasi dan pendekatan
komunikasi yang aktif terhadap masyarakat.
C.
Menambang
dengan Aman
Banyaknya kejadian yang menimpa para penambang di
labaong merupakan salah satu masalah terbersar yang dihadapi pemerintah untuk
harus bertindak cepat. Mayat semakin hari semakin banyak berjatuhan, akan
tetapi hal itu luput dari pemberitaan media dikarnakan ada upaya pembatasan
peliputan media terhadap fenomena yang ada. Berdasarkan informasi yang didapat
dari beberapa orang bahwa aktifitas pertambangan yang ada di labaong saat ini
telah banyak memakan korban bahkan hingga ratusan orang yang telah meninggal.
Sungguh irons memang, ingin mendapatkan penghidupan namun bertaruh dengan
kehidupan itu sendiri.
Pemerintah sebagai pelindung masyarakat dapat
melakukan kebijakan dimana, ketika Wilayah Pertambangan telah ditetapkan, maka
kewajiban selanjutnya pemerintah adalah dengan memberikan pemebelajaran kepada
masyarakat melalui serangkaian kegiatan rutin berupa diskusi, pelatihan, BLK,
dan adanya tenaga ahli pertambangan yang dapat menjadi pendamping masyarakat
yang ditempatkan di sekitar lokasi pertambangan.
Tujuan dilakukannya upaya tersebut agar masyarakat
dalam melakukan penambangan dapat memperhitungkan keselamatan diri sendiri dan
penambang lainnya, sehingga penambang tidak lagi melakukan pertambangan secara
serampangan. Untuk memudahkan hal itu, maka pemerintah juga perlu memberlakukan
syarat masyarakat untuk bisa menjadi penambang, yakni dengan cara membentuk
kelompok-kelompok kecil, kelompok-kelompok ini dapat memudahkan gerak
pemerintah dalam mengkoordinir penambang dalam upaya pembelajaran, pelatihan,
dan membangun kerja sama team dalam menjaga keselamatan anggotanya ketika
melakukan aktifitas pertambangan jika terjadi bencana yang tidak diinginkan
(robohnya dinding lubang, dll).
D.
Menjadikan
Penambang yang Bertanggung Jawab
Permalahan pertambangan pada dasarnya sangat
memerlukan tanggung jawab terhadap pelaku tambang itu sendiri, karna kegiatan
pertambangan memiliki berbagai dampak yang akibatnya sangat fatal dan
berlansung dalam waktu yang lama. sehingga peran serta para pelaku tambang
sangat dibutuhkan dalam meminimalisirkan dampak yang di timbulkannya. dari
permaslahan lingkungan, kesehatan, produktifitas usaha-usaha yang berada di
sekitar tambang (pertanian, perkebunan, dll) akan menurun karna adanya
gejala-gejala yang di akibatkan terhadap kandungan kimia yang dimiliki oleh
aktifitas pertambangan misalnya sianida, air raksa, dan berbagai bahan kimia
lainnya yang mengancam semua makhluk hidup yang ada disekitanya.
Pemerintah dapat mengatasi hal demikian dengan cara
memberlakukan peraturan bahwa penambang diwajibkan membentuk kelompok
/perserikatan /persatuan ataupun organisasi dengan peraturan yang jelas
sehingga lahir bak koperasi ataupun CV. dari kelompok-kelompok ini pemerintah
akan sangat mudah melakukan monitoring dan pembelajaran kepada penambang untuk
berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan memberikan mereka pengarahan, dimana
mereka diwajibkan untuk membuat program atau agenda dalam menjaga lingkungan
maupun program sosial yang lainnya seperti apa yang telah terjadi di kecamatan
Lape saat ini, dimana para pengusaha gelondong membangun jalan desa sepanjang
100 meter. dan hal demikian pun dapat diterapkan pada masyarakat-masyarakat
pelaku tambang (penambang) jika memiliki support dan aturan yang jelas dari
pemerintah.
E.
Pengolahan
Hasil Tambang yang Bersahabat dengan Lingkungan
Penggunaan Air Raksa (Hg), Sianida dan berbagai
bahan lainnya yang memiliki PH yang sangat tinggi sangat berbahaya bagi
masyarakat dan semua makluk hidup yang berada di sekitarnya dan juga
mempengaruhi produktifitas wilayah tersebut. Mengolah hasil tambang secara
sembarangan seperti yang terjadi saat ini dengan maraknya penggunaan gelondong
dan Tong untuk mengelola hasil tambang sangat membahayakan. Maka pemerintah
dapat menerapakan dua pilihan kepada masyarakat dalam mengelola hasil tambang
yakni yang pertama menggandeng perusahaan yang bergerak dalam pertambangan
untuk melakukan kerja sama dimana persahaan yang akan mengelola hasil tambang
masyarakat dan perusahaan di ikat dengan peraturan dan kewajiban perusahaan
kepada masyarakat danm pemerintah (bagi hasil) akan tetapi ini dapat mematikan
pengusaha local (Gelondong). Dan yang kedua adalah dengan cara membentuk
aliansi atau kelompok pengusaha gelondong, dimana semua gelondong yang ada
dijadikan suatu perusahaan rakyat yang di kelola oleh rakyat itu sendiri tetapi
memiliki ikatan kerja dengan membentuk payung hokum berupa usaha bersama
berbentuk koperasi.
Artinya semua gelondong itu memiliki manajemen dan
pengurus, sehingga penertiban gelondong akan lebih muda yang kemudian semua
gelondong ditertibkan dengan cara menyatukan tempat beroperasinya gelondong.
Selanjutnya pemerintah sebagai mitra usaha tersebut dapat mengawasi dan
mendapat royalty atas usaha tersebut. Disamping itu juga pengusaha gelondong
diwajibkan untuk memberikan konstribusi pada lingkungan sekitarnya melalui program-program
yang diputuskan bersama dengan masyarakat selayaknya perusahaan besar seperti
PT NNT (tanggung jawab sosial). Tetapi pemerintah juga harus dapat memberikan
kepastian keamanan dengan menyediakan tenaga ahli dalam pengoprasian tambang
sebagai pendamping pengusaha.
F.
Reklamasi
Lahan Bekas Tambang
Reklamasi
lahan atau pengembalian wilayah bekas tambang adalah maslah yang palig urgen
dalam aktifitas pertambangan. Namun ada beberapa model yang sering digunakan
dalam reklamasi lahan bekas tambang saat ini adalah penanaman tanaman tahunan
seperti akasia dan sengon atau introduksi tanaman budidaya pertanian seperti
kelapa sawit yang disertai dengan pemberian bahan amelioran dalam jumlah yang
besar ke tanah bekas tambang. Kegiatan reklamasi seperti ini memerlukan biaya
yang sangat mahal dan tidak memecahkan masalah tingginya kandungan logam berat
pada lahan bekas tambang. Bioremediasi merupakan salah satu alternative yang
dapat dikembangkan dalam reklamasi lahan bekas tambang. Dibandingkan dengan
proses kimia seperti penggunaan resin penukar ion dan karbon aktif, electrodialysis
dan reverse osmosis, teknologi bioremediasi memerlukan biaya
yang jauh lebih rendah (Suresh and Ravishankar, 2004). Berbagai jenis mikroba
dan tanaman dapat digunakan untuk tujuan ini. Sejumlah tanaman mempunyai
kemampuan mengakumulasi berbagai jenis logam berat melalui kompleksasi logam
berat dengan phytochelatin dan metal lothioneins, kemudian
mentranlokasikan logam berat tersebut ke vakuola (Suresh and Ravishankar,
2004). Beberapa mikroorganisme di dalam tanah juga mempunyai kemampuan untuk
mendegradasi logam berat melalui tranformasi valensi.
Sejumlah
bakteri dapat mereduksi Cr(VI) yang bersifat toksik menjadi Cr(III) yang tidak
larut dan tidak berbahaya di dalam tanah. Beranjak dari bahasan di atas,
terlihat bahwa teknologi bioremediasi merupakan solusi yang potensial dalam
menangani permasalahan kandungan logam berat pada lahan bekas tambang.
Keberhasilan bioremediasi dalam reklamasi lahan bekas tambang sangat tergantung
dari informasi awal tentang karakteristik tanah dan biokimia dari logam-logam
berat yang akan didegradasi. Kandungan suatu logam berat yang tinggi dengan
valensi yang berbeda-beda mengindikasikan terdapatnya bakteri-bakteri yang
mampu mendegradasi logam berat. Akan tetapi informasi-informasi tersebut belum
tersedia secara komprehensif.
G.
Tambang
Rakyat Sumber PAD
Aktifitas pertambangan tanpa ijin (PETI) di Sumbawa
saat ini, tak memberikan pengaruh pendapatan Asli Daerah, dan justru menambah
jumlah pengeluaran daerah karna berbagai permasalahn yang cukup rumit, dan
membetuhkan kerja keras sehingga diperlukannya pos anggaran baru, misalnya
dengan dibentuknya team terpadu dari gabungan berbagai instansi, dan upaya
lain.
Tetapi kondisi demikian jika telah diberlakukannya
seperti apa yang dibahas di atas, maka pemerintah dapat dengan mudah
memberlakukan kewajiban royalty masyarakat dari kelompok-kelompok kecil maupun
gabungan-gabungan penambang yang telah dibahas sebelumnya. Pemerintah akan
mendapatkan royalty dari masyarakat jika pemerintah mau bekerja sama dengan
rakyat dengan menerapkan kerja sama dengan penambang dan perserikatan rakyat
pengusaha gelondong tersebut.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Aktifitas Pertambangan
tanpa Ijin (PETI) merupakan hal biasa saat ini di kabupaten Sumbawa, akan
tetapi hal demikian tidak bisa dibiarkan berlarut begitu saja. Maka pemerintah
harus bergerak cepat dalam mengambil kebijakan namun harus mengedepankan
kebijakan yang pro terhadap rakyat. pemerintah daerah dapat mengelurkan
peraturan daerah tentang pertambangan rakyat daerah. Sehingga dari perda itulah
ditetapkannya Wilayah pertambangan Rakyat, Kewajiban royalty Asosiasi atau
perkumpulan penambang dan pengusaha gelondong.
Karena menutup kegiatan
pertambangan saat ini terlihat sangat mustahil dilakukan. Maka usaha-usaha
strategis yang dapat menguntungkan masyarakat sekitarnya dan menambah
Pendapatan Asli Daerah dapat dilakukan dengan cara menjalin kerjasama dan
membentuk usaha rakyat dengan diorganisir dengan baik serta dengan peraturan
yang jelas yang kemudian diarahkan untuk memberikan konstribusi pada masyarakat
sekitarnya maupun pemerintah sendiri.
B.
Saran
Kehidupan
masyarakat Sumbawa tidak terhenti sampai hari ini saja, akan tetapi Sumbawa
akan kita wariskan pada anak cucu kita. Ketika hari ini kita berpesta pora
dengan kekayaan kita, tanpa memikirkan dampaknya, maka sama dengan kita
menyiapkan racun untuk anak cucu kita.
Kami mengharapkan dengan fenomena saat ini mari kita bersama-sama untuk turut
serta dalam menyelsaikan permasalahn daerah kita, tidak lagi mengedepankan
kepentingan kelompok dan diri kita. Tetapi kita fikirkan apa yang akan kita
lakukan untuk orang lain dan anak cucu kita sehingga Tanah samawa intan bulaeng
ini tidak akan menjadi sejarah atas kekayaannya.
DAFTAR PUSTAKA
Akhmad
Rizali Saidy dan Badruzsaufari. 2008. Makalah
Tentang Hubungan Antara Konsentrasi
Cr(VI) Dan Sifat Kimia Tanah: Informasi Awal Untuk Remediasi Lahan Bekas
Tambang Di Kalimantan Selatan.Universitas Lambung Mangkurat
Edisi Senin, 23 Oktober 2010. Tambang rakyat di Manado terapkan system Tong. Gaung NTB.
Edisi Senin, 1 November 2010. Perda Tambang Rakyat Perlu Kajian Mendalam. Gaung NTB.
LAMPIRAN
Kemah
para penambang bak sebuah perkampungan karena banyaknya penambang.
|
Sebuah
lubang tambang tempat penambang mencari batu-batu yang mengandung emas
(Lubang Cair).
|
Para
penambang yang lagi memungut batu yang mengandung Emas di Desa Hijrah, Lape
|
Nampak
labaong terlihat dari jauh sudah kelihatan tandus dan kering
|
Nampak penambang sedang sibuk dengan aktifitasnya di Gunung
Labaong, Desa Hijrah, Lape.
|
Gelondong yang sedang beroperasi sebagai alat pengolah
untuk memisahkan Emas dari tanahnya
|
No comments:
Post a Comment